Adanya pemberitaan di berbagai media sosial tentang penempelan Label “PROP 65 WARNING“ pada Dietary Sumplement “TOLAK ANGIN“, 14 Agustus 2015, Badan POM memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait peringatan yang diberikan oleh Negara Bagian ( State) California tersebut.
“Kami langsung menghubungi pihak Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat setelah mendengar Kasus yang beredar di media sosial, dan pihak Kedutaan siap memfasilitasi”, ujar Kepala Badan POM, Roy Sparringa. Produk yang ditempel label Prop 65 Warning belum tentu berbahaya, termasuk kasus Tolak Angin. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, produk yang telah memiliki izin edar dari Badan POM aman untuk dikonsumsi”, lanjut Roy Sparringa. Dengan diterbitkannya nomor izin edar produk, berarti Badan POM memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk Obat dan Makanan, termasuk obat tradisional yang beredar di Indonesia.
Di negara bagian California - Amerika Serikat, setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act wajib menyediakan informasi terkait informasi kandungan zat kimia produk tersebut. Bila keterangan tersebut tidak ada, maka akan dilabeli “Prop 65 Warning”, yang bertujuan untuk melindungi penduduk California dari kemungkinan paparan zat kimia penyebab kanker, cacat lahir, dan toksisitas dengan mewajibkan pemberiaan peringatan pada produk.
Berdasarkan data pengawasan post-market atas obat herbal terstandar “Tolak Angin” di Indonesia, yang didapat melalui pemeriksaan fasilitas produksi dan pengambilan sampel secara rutin untuk diuji di laboratorium, didapatkan hasil bahwa kandungan logam berat produk "Tolak Angin” tidak terdeteksi, atau sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional. 39 (tiga puluh sembilan) sampel yang diambil dari beberapa daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa Obat Herbal Terstandar “Tolak Angin” memenuhi persyaratan mutu, termasuk kandungan logam berat Pb, Cd, As, dan Hg tidak terdeteksi/dibawah limit of detection (LoD), yaitu konsentrasi minimal yang dapat terdeteksi.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti sebelum mengonsumsi Obat dan Makanan. Jika masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533,e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. HM-17
Biro Hukum dan Humas Badan POM
